CARITAU JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajak seluruh komponen bangsa, termasuk buruh/pekerja, untuk merapatkan barisan dan membangun kekuatan demi melawan kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR.
Ajakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan untuk merespon keputusan DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam sidang paripurna, Selasa (21/3/2013), dan pengesahan ini dinilai KSPSI telah membuat Indonesia dalam status Darurat Konstitusi.
Baca Juga: Hak Angket Pemilu Curang di DPR, PKS Yakin PDIP Tak Akan Berpaling
“Mengajak seluruh komponen bangsa, baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara yang masih setia dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan dan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan,” kata Sekjen KSPSI Arif Minardi dalam pernyataan tertulisnya yang ditandatangi ketua umum, Jumhur Hidayat, Selasa (21/3/2023).
KSPSI juga mengajak kaum buruh/pekerja untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan DPR, baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja.
KSPSI menilai, Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dan DPR yang mengesahkan Perppu itu menjadi undang-undang, juga melanggar konstitusi.
“Ulah atau tindakan Presiden dan DPR telah menjadikan Indonesia menjadi Negara Anarkis di mana hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar, justru oleh pembuat UU itu sendiri, dan karena itu saat ini Indonesia sedang menghadapai Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan,” tegas KSPSI.
Organisasi buruh ini menilai, kegentingan yang memaksa yang dijadikan alasanmoleh Presiden untuk menerbitkan Perppu itu merupakan alasan yang mengada-ada, karena kondisi Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi ini jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa kondisi kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu;
(1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
(2) undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undangundang tetapi tidak memadai; dan
(3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
KSPSI tegas menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja karena di dalamnya terlalu banyak pasal-pasal yang meminggirkan rakyat banyak hampir di semua sektor seperti perburuhan, pertanian, pertanahan, kehutanan dan lingkungan serta kehidupan masyarakat adat.
“UU Cipta Kerja itu adalah jalan untuk menyingkirkan rakyat banyak yang dianggap akan mengganggu kaum oligarki dalam menguasai sumber-sumber kekayaan bangsa,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perppu itu terbit karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstutisional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dan harus diperbaiki dalam 2 tahun
Namun, alih-alih diperbaiki, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang isinya sama saja dengan UU Cipta Kerja, dan hari ini Perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang. (DID)
Baca Juga: Sepakat dengan Ganjar Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies: Inisiatif yang Baik
dpr ri pengesahan perppu cipta kerja kspsi galang kekuatan lawan oligarki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...