CARITAU JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mempengaruhi vonis hakim didalam persidangan. Pasalnya menurut Asep, vonis hakim merupakan keputusan mutlak yang didasari atas dakwaan pidana.
Pernyataan itu disampaikan oleh Asep dalam menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Asep menilai, tuntutan dari JPU pada sidang sebelumnya, tidak jelas dan terkesan ngawur.
Baca Juga: Berkas Diterima Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Banding Sambo Dkk akan Dibacakan untuk Umum
Dalam keteranganya, Asep melihat bahwa pada tuntutan itu, JPU salah menilai fakta dan tidak memperhatikan latar belakang hukum dari para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Asep mengatakan, seharusnya JPU melihat dari masing-masing peran yang dilakukan oleh para terdakwa. Misalnya, seperti terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR) didalam BAP disebut telah menolak perintah Sambo untuk menembak.
Selain itu di dalam BAP, juga disebutkan bahwa terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J di dalam rumah dinas milik Jenderal Bintang Dua itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan peta perkara itulah, menurut Asep, seharusnya JPU dapat menilai pokok tuntutan pidana kepada masing-masing terdakwa.
"Jadi kalau Jaksa Agung muda sekarang kok aneh, saya maaf ya saya katakan sekali lagi, kok dengan semangatnya menjelaskan tuntutan terhadap Eliezer tapi tidak menjelaskan yang lain bahkan membandingkan dengan tuntutan terhadap Sambo, itu hal yang berbeda. Jadi ngawur sekali lagi!" terang Asep dikutip, Selasa (24/1/2023).
Kendati demikian, Asep juga turut menyoroti Ikhwal rangkaian peristiwa dalam kasus tewas nya Brigadir J, dalam hal ini, Asep menegaskan bahwa terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah melakukan penembakan karena perintah Sambo.
Pada peristiwa penembakan itu, atas perintah Sambo, menurut Asep, tindakan yang diambil Bharada E berkaitan dengan pasal 51 KUHP. Oleh karena itu, Asep menilai tuntutan hukuman yang dilayangkan JPU kepada Bharada E kurang tepat untuk dilakukan.
Sebab, menurut Asep, dalam perjalanan proses penyidikan terhadap kasus ini, Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dan dalam rangka membantu menguak kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Disisi lain, Asep menungkapkan, tuntutan hukum kepada Bharada E seharusnya berbeda dengan tuntutan hukum kepada terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. Sebab, tuntutan Bharada E yang dilayangkan JPU lebih tinggi dari tuntutan tersangka lain.
Asep menambahkan, terhadap seseorang yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) seharusnya dituntut hukuman yang lebih ringan dibandingkan terdakwa lain dalam satu perkara yang sama. Sebab, kerja JC yakni telah turut juga
membantu kepolisian dalam melakukan proses penyidikan membongkar kasus tersebut.
"Itu beda dengan Ricky. Itu ngawur sekali lagi Jaksa Agung mudanya," tandas Asep. (GIB)
Baca Juga: Waduh! Kamaruddin Sebut Ada Makelar Kasus Iringi Perkara Sambo
pembunuhan brigadir j tuntutan jaksa richard eliezer bharada e jpu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024