CARITAU MAKASSAR – Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial H saat ini sudah menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap beberapa orang mahasiswi.
Setidaknya, ada empat mahasiswa yang saat ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) makassar dan LBH Apik untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rektor Nonaktif UP Sebut Ada Politisisasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Kliennya
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi yang sekaligus mendampingi keempat korban mengungkapkan, oknum dosen H melakukan pelecehan seksual saat korban menjalani bimbingan skripsi.
Bahkan, oknum dosen H juga nekat tidur di pangkuan korban saat berada di ruangannya untuk bimbingan.
"Mulai dari verbal sampai fisik seperti meraba paha, ada juga di mana pelaku tiba-tiba tidur di pangkuan korban," ungkapnya kepada awak media, Kamis (23/6/2022).
Tak hanya saat bimbingan skripsi, kata dia, beberapa korban mengaku dilecehkan saat korban sedang berinteraksi dengan oknum dosen di kampus.
"Tidak semua juga saat bimbingan, ada juga saat berinteraksi biasa di kampus," bebernya.
Di mana, keempat mahasiswi UNM ini mengaku dilecehkan oleh oknum dosen yang sama. Yaitu dengan inisial H. (KEK)
Baca Juga: Mantan Pemain Barcelona Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
begini pengakuan korban pelecehan seksual saat oknum dosen unm disidang etik pelecehan seksual pelecehan mahasiswi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024