CARITAU JAKARTA - KPK menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan dermaga di Sabang, Rabu (25/1/2023). Izil yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu itu ditangkap di sekitar Banda Aceh.
Baca Juga: Penyidik KPK Jemput Paksa Mantan Mentan SYL Usai Ditetapkan Tersangka
"Tim Penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu.
Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.
Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Ketika proyek tersebut berjalan, dilansir dari Antara, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang melalui tersangka Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.
Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (IRN)
Baca Juga: KPK Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam OTT Letkol Afri Budi
gerakan aceh medeka gam panglima gam kpk korupsi gratifikasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...