CARITAU JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah penundaan Pemilu 2024 dinilai telah mencederai nilai demokrasi. Meskipun putusan itu belum inkrah atau berkekuatan tetap diyakini bakal menimbulkan polemik.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Baca Juga: Debat Terakhir, Prabowo Jadi Capres Pertama Jelaskan Visi Misi dan Program
"Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu tentu sangat disayangkan. Konsentrasi KPU akan terbagi," kata Jamiluddin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Jamiluddin melanjutkan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu akan dimanfaatkan sejumlah pihak. Apabila itu terjadi, sama halnya memberikan karpet merah untuk gerakan 3 periode yang pernah ramai beberapa waktu lalu.
"Mereka ini para petualang politik merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," ujarnya.
Untuk mencegah pemanfaatan putusan PN Jakarta Pusat, Jamiluddin meminta semua elemen masyarakat mengawasi gerakan tersebut agar pemilu tidak ditunda.
"Semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu. Kelompok ini dikhawatirkan akan memanfaatkan Putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (DID)
Baca Juga: KPU DKI Gelar Simulasi Pungut dan Hitung Suara Pemilu 2024
putusan pn jakpus gugatan partai prima penundaan pemilu pemilu 2024 kpu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024