CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menggunakan kembali kotak suara berbahan kardus karton dupleks kedap air pada hari pencoblosan pemilu serentak 2024. KPU mengklaim penggunaannya dilakukan guna untuk meminimalisir anggaran biaya pemilu pertahun.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, soal pertimbangan untuk menggunakan kotak suara berbahan kardus dupleks lantaran berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya penggunaan kotak suara berbahan alumunium tidak terlalu efisien untuk digunakan karena harus memiliki tempat sarana penampungan yang mumpuni.
Baca Juga: Bawaslu Tak Bisa Tangani Pelanggaran Pemilu Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024
"Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset Barang Milik Negara (BMN)," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
"Jadi seperti kursi ada stikernya nomer aset dan dengan begitu mengelolanya menjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yg memadai untuk menempatkan kotak-kotak suara ini," sambung Hasyim.
Selain itu, Hasyim menerangkan, bahwa kotak suara yang nanti akan digunakan itu bukan kotak suara berbahan kardus melainkan kotak suara tersebut berbahan karton dupleks kedap air.
"Ini yang sering jadi perbincangan di publik, mohon maaf ya yang sering dipakai di publik itu istilahnya kotak kardus itu, padahal sebenarnya berbahan karton dupleks kedap air," terang Hasyim.
Dalam kesempatanya, Hashim pun menjelaskan pengalamanya saat hendak berkunjung Ke pasar barang bekas lalu telah menemukan kotak suara berbahan aluminium yang bernomor aset milik negara dijual bebas. Saat itu, ia mengaku sangat heran dan bingung untuk mengambil sikap atas kejadian tersebut.
Menurut Hasyim, penggunaan kota suara bahan aluminium sangat berbeda dengan bahan karton duplek. Hal itu lantaran kotak suara alumunium lebih menggoda sesorang untuk menguasainya tanpa hak karena memiliki harga jual tinggi.
"Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa ngapa-ngapain. Mau diamnbil juga bukan punya kita. Maka kotak aluminum ini sangat menggoda, nilainya juga tinggi, sehingga mendorong orang untuk menguasai tanpa hak dan dijual diluar," jelas Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, berdasarkan hal itulah pihaknya kemudian memutuskan untuk memilih kotak suara berbahan karton dupleks kedap air karena lebih menghemat anggaran negara dan jika telah selesai pemilu statunya bukan lagi milik negara atau bisa disebut sebagai barang habis pakai.
"Maka itu kita (sepakat) ganti dengan kotak dupleks, karton duplexs tahan air sejak pemilu 2019 dan telah digunakan karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara atua bmn tapi barang habis pakai," ungkap Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim menambahkan, jika nanti hari pencoblosan dan proses pelantikan pada pejabat di Pemilu 2024 telah selesai, maka kotak suara dupleks kedap air itu akan dilelang dan uang hasil penjualannya akan dikembalikan
ke kas negara.
"Setelah pemilu coblosan selesai, komplain-komplain atau sengketa selesai, pejabat-pejabat terpilih nanti sudah dilantik, setelah dipilah pilih arsip untuk didokumentasikan kemudian, kotak suara tersebut dihapus dengan cara dilelang dan hasilnya nanti disetorkan ke kas negara. Jadi itu diantara pilihan kenapa kita ganti kotak suara dari aluminium jadi kaeton dupleks tahan air," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Timnas: Jika Terpilih, AMIN Akan Hentikan Platform Merdeka Mengajar
kpu bilik suara kotak suara kardus karton dupleks efisiensi anggaran pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...