CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU/XXI/2023 perihal aksi permohonan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Adapun MK dalam putusan itu telah menambah baleid mengenai syarat pendaftaran Capres dan Cawapres yakni membolehkan usia dibawah 40 tahun dengan catatan memiliki pengalaman dan atau sedang menjabat Kepala Daerah yang telah terpilih melalui Pemilu ataupun Pilkada.
Baca Juga: 71 Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Santunan Rp36 Juta
Sementara itu, putusan MK tersebut diduga diperuntukan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, apabila Gibran benar ingin maju mejad Cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024, maka sosoknya harus terlebih dulu menghadap dan meminta izin kepada Presiden Jokowi.
Idham menjelaskan, sosok Kepala Daerah yang ingin maju menjadi Capres atau Cawapres maka akan harus terlebih dulu mememenuhi syarat yang diatur didalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham menuturkan, bahwa didalam Pasal 171 Undang-Undang Pemilu itu telah mensyaratkan Kepala Daerah yang masih aktif dalam jabatanya jika ingin mengikuti kontestasi Pemilu terlebih dulu harus meminta izin kepada Presiden.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawpares maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU 7/2017," tutur Idham kepada wartawan, dikutip Selasa (17/10/2023).
Idham menerangkan adapun bunyi pasal 171 ayat 1 dan juga ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 itu yakni secara garis besar meminta kepada Kepala Daerah yang ingin mencalonkan dir menjadi Capres dan Cawapres harus terlebih dulu melapor ke Presiden.
"Bunyi Pasal 171 ayat (1) yakni, Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," terang Idham.
"Sedangkan, bunyi Pasal 171 ayat (4) yakni: Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," lanjutnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Akui Makan Malam dengan Tiga Ketua Parpol, Presiden Jokowi: Ketemunya Hari Libur
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...