CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikhwal wacana penghapusan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Sebelumnya, Cak Imin mengklaim bahwa wacana tersebut demi berlangsungnya efektivitas kerja pemerintahan daerah maupun pusat.
Baca Juga: Viral Soal Surat Suara Tercoblos di Jeddah, Begini Tanggapan KPU
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, Pemilu dan Pildaka akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, mengenai wacana soal penghapusan jabatan yang diusulkan Cak Imin, Idham memastikan bahwa hal itu tidak akan terjadi lantaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tetap berjalan.
"Undang-Undang tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan/pilkada termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan/pilkada,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik dalam keterangan, Kamis (2/2/2023).
Idham menjelaskan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada akan tetap berjalan sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan juga mengacu pada Bab VI Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada pasal tersebut, lanjut Idham, secara jelas mengatur tentang kewajiban penyelenggara Pemilu untuk menggelar pilkada dan Pilgub sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang.
Lebih dalam Idham menjelaskan, bahwa pada Pasal tersebut juga berbunyi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Berdasarkan hal tersebut, Idham menegaskan bahwa pemerintah dan penyelenggara Pemilu akan tetap menggelar pemilihan kepada daerah atau pemilihan gubernur sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Pilkada.
“Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan umum /pilkada serentak nasional akan tetap diselenggarakan pada November 2024,” kata Idham.
Idham lantas merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sebagai acuan soal kepala daerah. Menurut Idham, pelaksanaan pemilu asimetris dapat dilakukan sesuai Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016 yakni pemungutan suara serentak gubernur, bupati dan wali kota hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020.
Idham menambahkan, Jika ingin menerapkan gagasan soal pilkada asimetri tersebut, maka salah satu opsinya adalah dengan menafsirkan soal frasa kepala daerah.
“Frasa kepala daerah yang dipilih secara demokratis dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya dapat ditafsirkan oleh MK sebagai the sole interpreter of constitution (penafsir tunggal konstitusi),” tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: KPU Buka Opsi Capres-Cawapres Pakai Podium
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...