CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengklaim pihaknya sudah membalas surat yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia perihal permintaan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dokumen Bacaleg yang diberikan partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun sebelumnya surat yang dilayangkan Bawaslu itu berisi terkait permintaan desakan kepada KPU RI agar dapat membuka akses Silon dokumen Bacaleg partai politik yang hingga saat ini tak kunjung diberikan.
Baca Juga: MRP Papua Barat Daya Minta KPU Batalkan Penetapan Paslon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw
Dalam surat itu, Bawaslu mendesak KPU RI agar dapat memberikan akses Silon dalam rangka mendorong kerja pengawasan secara melekat terkait penerimaan dokumen pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) yang saat ini sudah memasuki tahap verifikasi adminitrasi.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa sejauh ini pihaknya sudah membalas surat yang disampaikan oleh Bawaslu RI perihal permintaan akses Silon atas dokumen para Bacaleg tersebut.
Hasyim mengungkapkan, dalam surat tersebut tertulis bahwa KPU terbuka untuk memberikan akses Silon kepada Bawaslu dengan catatan jika pihaknya mendapat informasi temuan awal soal dokumen Bacaleg yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu di konfirmasi kami persilahkan menyampaikanya," kata Hasyim saat ditemui usai acara Pelantikan Komisioner KPU di 25 Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor KPU RI, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dirinya memastikan pihaknya akan membuka akses Silon kepada Bawaslu dengan catatan jika lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu telah mendapatkan informasi temuan awal mengenai dugaan pelanggaran atas dokumen para Bacaleg yang mendaftar.
Syarat pembukaan akses Silon itu diterapkan oleh KPU lantaran menurutnya, berdasarkan aturan yakni pada dasarnya soal pencalonan itu merupakan hubungan hukum antara KPU dan Partai Politik.
"Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah. karena pada dasarnya dalam pencalonan itu hubungan hukum adalah antara partai politik dan KPU," terang dia.
"Jadi dokumen persyaratan dan daftar nama bakal calon itu pemainnya adalah Partai Politik dan disampaikan kepada KPU," lanjut Hasyim.
Lebih jauh Hasyim menjelaskan, bahwa pihaknya akan membuka informasi perihal akses Silon tersebut pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan juga pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DPT).
Hasyim menerangkan, hal itu perlu dilakukan lantaran saat ini KPU masih terikat dengan instrumen hukum yaitu mengenai Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan hubungan hukum dalam Silon yakni mengikat antara KPU dan partai politik.
"Kalau sekarang ini, itu kan KPU juga terikat dengan berbagai macam instrumen hukum, (pertama) ada UU Pemilu. Karena hubungan hukumnya antara KPU dan parpol politik," tuturnya.
Selain itu ia menambahkan, bahwa alasan lain sebaga pedoman KPU belum bisa membuka akses Silon ke Bawaslu yakni mengenai amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE dan UU PDB.
"Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU Transaksi Elektrotik, dan UU Pelindungan Data Pribadi," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: KASAD Tegaskan Tegak Lurus Selama Masa Transisi Presiden
kpu akses silon bawaslu pelanggaran pemilu pileg 2024 pemilu 2024
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...