CARITAU MALANG – BFY (42) pelaku penusukan sembilan kali terhadap istri dan sekali kepada anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Malang.
"Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,di Malang, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga:
Dua Angota Teroris di Jawa Timur Ditangkap Anggota Densus 88 Polri
Menurut Kapolres Ferli, pelaku BFY menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) dengan diantar oleh pihak keluarga.
Ferli memaparkan, peristiwa penusukan olehy BFY terhadap istri dan anaknya terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban penusukan istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC. LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuh, sementara IFC ditusuk satu kali.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pisau," kata Kapolres Ferli.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka BFY mendatangi rumah orang tua isteri dalam kondisi marah. Pelaku dan korban berinisal LW kemudian adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," katanya.
Pelaku kemudian melarikan diri dan IFC melaporkan ke pihak berwenang setempat. Petugas kepolisian berusaha mencari pelaku penusukan dengan mendatangi sejumlah lokasi.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan dicerai oleh istrinya," katanya.
Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Sementara pelaku seperti dirilis
Antara, dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.(
GIB)
Baca Juga:
Gunung Semeru Terpantau Kembali Erupsi: Tiga Kali dalam Satu Hari