CARITAU SUMENEP – Aparat Polres Sumenep Jawa Timur menangkap NH (23) dan NH (36), pengedar narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu asal Kabupaten Pamekasan, saat yang bersangkutan hendak mengedarkan barang haram di Kabupaten Sumenep.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, selain menangkap tersangka Tim Narkoba Polres Sumenep juga menyita barang bukti sebanyak 9,74 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
"Penangkapan terhadap pengedar ini dilakukan Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata AKP Widiarti.
NH berasal dari Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Tersangka lain yang juga berhasil ditangkap polisi SH juga berasal dari desa sama.
"SH ini merupakan teman NH yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M-3707-A.
Menurut AKP Widiarti, keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar sabu-sabu asal Pamekasan berkat informasi masyarakat.
Ada warga yang mengirim pesan ke nomor telepon seluler Polres Sumenep yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
"Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disampaikan di pesan singkat tersebut," kata Widiarti.
Hasilnya, di rumah tersebut memang ada warga asal Pamekasan dan polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu di lantai rumah dengan berat kotor 9,74 gram.
Polisi seperti dirlis Antara, menjerat NH dan SH dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penanganan kasus narkoba dengan tersangka pengedar asal Kabupaten Pamekasan yang ditangani Polres Pamekasan merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Tim Reskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba ke sejumlah kepulauan di Kabupaten Sumenep.(HAP)
polres sumenep jawa timur nh (23) dan nh (36) pengedar narkotika dan bahan berbahaya narkoba sabu-sabu kabupaten pamekasan kabupaten sumenep
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...