CARITAU MAKASSAR - Polisi menetapkan sejoli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai melakukan aborsi di kamar kost di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang.
Di mana Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Makassar telah mengantongi bukti kuat bahwa keduanya sengaja menggugurkan anak hasil hubungan gelap mereka dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dipesan lewat online.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sepakat untuk menggugurkan bayinya lantaran tak mau ketahuan pihak keluarga," ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman, Rabu (6/3/2024).
Syahuddin menjelaskan, awalnya kejadian bermula saat ibu bayi berinisial RS alias AM (22) meminta pacarnya IK (20) untuk membeli obat penggugur kandungan lewat online.
Setelah obat yang dipesan sampai, pelaku langsung meminum sebanyak enam biji dan dua biji dimasukkan ke dalam kelaminnya.
"Usai mengonsumsi obat, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, tepatnya di hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, pelaku mulai merasakan kontraksi hingga anak yang dikandungnya keluar dengan sendirinya," jelasnya.
Bayi yang keluar itu belakangan diketahui telah berusia 6 bulan. Sempat masih hidup beberapa saat, sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Bayi perempuan berusia enam bulan ini, sempat lahir dengan selamat, namun tak lama kemudian meninggal dunia," bebernya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Pasal 428, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Polisi mengamankan sejoli yang diduga melakukan aborsi di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel pada Selasa (5/2/2024).
Baca Juga: Penyebab Sejoli di Makassar Nekat Aborsi: Belum Siap Nikah-Minum Obat Penggugur Kandungan Enam Biji
Sejoli yang diamankan tersebut yakni laki-laku berinisial IK (20) dan AM (22).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala membenarkan ihwal dugaan aborsi yang dilakukan sejoli tersebut.
"Setelah kami dari Polsek Panakkukang mendapatkan info dari warga bahwa diduga ada peristiwa aborsi yang terjadi di jalan Sukaria, Kami dengan cepat menindaklanjuti dan mendatangi TKP," ungkap Sangkala kepada awak media.
"Dari TKP kita temukan ada dugaan sepasang muda-mudi ditemukan. Di situ ada bayi yang sudah meninggal berumur sekitar 6 bulan," sambungnya.
Di mana, kata Iptu Sangkala, bayi berumur sekitar 6 bulan itu disimpan di dalam kamar kos sejoli tersebut.
"Ditemukan di dalam kamar kos yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk penyebab keduanya yang diduga melakukan aborsi sendiri, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Untuk sementara kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan apakah meninggalnya bayi ini disengaja atau memang sengaja digugurkan," ucapnya.
Saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Unit Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Polda Sulsel.
"Langkah kami melakukan olah TKP dibantu langsung oleh unit INAFIS Polrestabes Makassar. Kita juga sudah menghubungi pihak Dokpol Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan kondisi bayi," ujarnya.
Terkait dengan dugaan apakah ibu dari korban hamil di luar dan sengaja menggugurkan kandungannya itu, Sangkal belum berspekulasi lebih jauh.
"Orang tuanya sudah diamankan. Perempuan yang diduga aborsi, kemudian juga teman laki-lakinya. (Hamil diluar nikah) proses itu pendalamannya nanti di Polrestabes Makassar
"Kondisi yang melakukan aborsi sementara ini dalam keadaan sehat, tapi masih perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesehatannya," tandasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara bayi 6 bulan yang meninggal dibawa ke RS Bhayangkara. (KEK)
Baca Juga: Cegah Korban Petugas KPPS Terus Bertambah, Polrestabes Makassar Masifkan Pengawasan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...