CARITAU MAKASSAR – Sepanjang tahun 2022, Satlantas Polrestabes Makassar sudah menerapkan sedikitnya 8.892 E-Tilang (ETLE) pada pelanggar lalu lintas (Lalin) yang dilakukan para pengendara, baik roda dua maupun empat.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan, denda dari jumlah pelanggar itu, mereka langsung menyetor kas negara melalui via rekening BRI (BRIVA). Jumlahnya sebesar Rp2.527.500.000.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda
"Hal ini berarti 64,1 % pelanggar memilih mengakui kesalahan dan langsung transfer via BRIVA. Sedangkan 35,9 % memilih hadir disidang dan membayar langsung setelah vonis tilang," jelas Zulanda, Senin (24/10/2022).
Kata dia, ada sebesar 7,5 % dari E- Tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp293.000.000.
Diakuinya, guna terus berupaya meningkatkan kesadaran ketertiban berlalu lintas maka selain edukasi secara masif dan teguran secara represif edukatif, maka penegakkan hukum juga diberlakukan.
"Ini menjadi salah satu upaya yang sangat efektif untuk men jamin keselamatan para pengguna jalan dari ancaman pelanggar Lalin. Karena sangat membahayakan pengendara yang telah tertib untuk terjadi ke celakaan di jalan raya," jelasnya.
Ia menyebut, belajar dari beberapa negara maju yang telah berhasil menegakkan kedisiplinan berlalu lintas seperti Singapura, maka penggunaan teknologi CCTV dengan ANPR (Aplikasi Pengenal Nomor Pelat) yang dikenal ETLE di Indonesia khususnya di Makassar, menjadi kewajiban sebagai investasi keselamatan bagi warga Makassar.
Oleh karena itu, hasil koordinasi dengan Diskominfo Kota Makassar menyatakan bahwa Wali Kota Makassar akan senantiasa turut mendukung penggunaan Sistem CCTV pada WAR ROOM-nya.
Bukan hanya untuk pengawasan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan warga Makassar, namun juga akan lebih dikembangkan pada ETLE yang telah dimulai sebagai langkah awal 2021 yang saat ini masih aktif pada 18 titik ETLE
"Harapan kami ke depan hampir keseluruhan CCTV Kota Makassar dapat dijadikan ETLE dengan peningkatan Lisensi ETLE pada fitur ANPR. Selain dari itu kami juga berharap pada PT Jasa Raharja sebagai pemungut iuran SWD KLLJ untuk turut mendukung ETLE pada penyediaan perangkat di Desk Office," harapnya.
Begitu juga pada Samsat Provinsi Sulsel, Dimana Bapenda Sulsel dari 2021 hingga 2022 telah membantu Satlantas secara penuh dalam pembiayaan kurir pengiriman surat konfirmasi ETLE melalui PT Pos Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih dan sangat membutuhkan peran serta stakeholder ini ke depan, karena hasil E-Tilang sebagai PNBP saat ini tidak membiayai ketersediaan perangkat ETLE, karena sepenuhnya disetorkan ke kas Negara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Ini Daftarnya!
tilang elektronik kapolri polantas dilarang tilang manual etle polrestabes makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...