CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo Febri Diansyah mengatakan, menyerahkan nasib kliennya, dalam hal ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat keduanya.
Mantan juru bicara KPK ini mengatakan salah satu hal penting di persidangan nantinya adalah proses pembuktian serta keputusan yang adil bagi semua pihak. Ia pun bersama kuasa hukum lainnya siap menjalani persidangan sebagai pendamping hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula
"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," kata Febri Diansyah saat mendampingi Ferdy Sambo dalam pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut dirinya mengatakan segala perkembangan informasi mengenai dua kliennya tersebut akan disampaikan kepada awak media massa. Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Nantinya, setelah Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Febri bersama kuasa hukum lainnya mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya tersebut. (DID)
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Pengamat Desak Johnny G Plate Mundur dari Jabatan Menteri
ferfy sambo putri candrawathi febri diansyah persidangan kejagung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...