CARITAU JAKARTA - Usai ditetap tersangka dan ditahan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menggeledah rumah dinas dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan itu terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Baca Juga: Selain Johnny Plate, Majelis Hakim PN Tipikor Juga Vonis Achmad Latif dan Yohan Suryanto
Selain rumah dan kantor, Kejagung juga menggeledah mobil pribadi Johnny. Sejumlah barang, termasuk e-KTP dan ponsel Johnny telah diamankan petugas.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Kejagung juga telah menaikkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
"Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri," ujarnya.
Kejagung langsung menahan Johnny, setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB. Dikawal penyidik, Johnny langsung menaiki mobil tahanan.
Sejak pagi, Plate menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. (DID)
Baca Juga: Kepala Baguna PDIP Ditetapkan Tersangka Korupsi Basarnas
johnny g plate tersangka korupsi proyek bts ditahan kejagung geledah rumah dinas
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...