CARITAU JAKARTA - Usai ditetap tersangka dan ditahan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menggeledah rumah dinas dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan itu terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Baca Juga: Divonis Belasan Tahun Penjara, Johnny Plate dan Anang Latif Langsung Ajukan Banding!
Selain rumah dan kantor, Kejagung juga menggeledah mobil pribadi Johnny. Sejumlah barang, termasuk e-KTP dan ponsel Johnny telah diamankan petugas.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Kejagung juga telah menaikkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
"Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri," ujarnya.
Kejagung langsung menahan Johnny, setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB. Dikawal penyidik, Johnny langsung menaiki mobil tahanan.
Sejak pagi, Plate menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. (DID)
Baca Juga: Selain Johnny Plate, Majelis Hakim PN Tipikor Juga Vonis Achmad Latif dan Yohan Suryanto
johnny g plate tersangka korupsi proyek bts ditahan kejagung geledah rumah dinas
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...
Khofifah-Emil Resmi Didukung Golkar untuk Pilkada...
Saat Ditangkap Bersama Kang Mus, Polisi Sita Biji...
DPR AS Sahkan RUU untuk Menekan Biden Kirim Senjat...
Kang Mus Preman Pensiun Depresi Dirawat di RSKO