CARITAU JAKARTA - Tersangka kasus korupsi mega proyek pembangunan Base Tranceiver Tower (BST) Bakti Kominfo, Johnny G Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menyeret dirinya dengan total kerugian negara sebesar Rp8 triliun rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Caritau.com, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Tangkal Hoaks, Kemenkominfo Tingkatkan Patroli Siber Pasca Penghitungan Suara Pemilu 2024
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap Achmad.
Achmad mengungkapkan, pada prinsipnya bagi dalam kasus pidana pastinya setiap tersangka menginginkan posisi JC. Bukan hanya dalam hal perkara korupsi saja namun juga termasuk atas perkara lainnya.
Di sisi lain, Achmad menuturkan, bahwa kliennya juga memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang dalam rangka mengajukan sebagai JC. Hal itu menurutnya, juga dapat membantu proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.
"Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," ujar dia.
Kendati demikian, Achmad menjelaskan, bahwa untuk menjadi seorang JC dalam perkara kasus tindak pidana korupsi, kliennya harus menjalani sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Dirinya mengatakan, setelah memenuhi syarat tersebut, maka seorang hakim lah yang bakal menilai apakah klienya layak atau tidak menjadi seorang JC. "Jadi biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.
Achmad menerangkan, bahwa keputusan kliennya yang siap menjadi JC lantaran sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menginginkan kasus dugaan korupsi BTS tersebut dibuka seluas-luasnya dan juga diungkap terkait siapa aktor lain yang juga terliba dalam kasus tersebut.
"Biar kasusya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga terdakwa Jhonny, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," terang Achmad.
Achmad menuturkan, jika nanti kliennya diterima menjadi seorang JC, Johnny bakal membeberkan siapa saja pihak-pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp8,3 triliun rupiah.
Ia menjelaskan, bahwa sikap ketersediaan Jhonny menjadi JC ini sesuai dengan tanggung jawab terhadap jabatannya sebagai Menkominfo dalam pelaksanaan pembangunan BTS tersebut yang sudah didelegasikan dan juga diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
"Termasuk, sudah ditunjuk oleh kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, juga serta bendahara penerima," jelas Achmad.
"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," sambung Achmad.
Achmad menambahkan, mengenai nama-nama yang beredar luas di publik dan media sosial juga sebenarnya diketahui oleh Direktur Utama Bakti lantaran dalam proyek BTS tersebut ditengarai sebagai pihak yang memiliki kuasa penggunaan anggaran.
"Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," tandas Achmad. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Terkait Kasus SYL
johnny g plate justice collaborator kasus korupsi bts kemenkominfo kejagung
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten
Integrasi Papua 61 Tahun, Pemkot Jayapura Bentangk...
Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Bersama Masuk...
Manasik Calon Haji Boyolali