CARIATU JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pemerintah pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp8 triliun rupiah.
Diketahui, mega proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 yang terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta wilayah 3T hingga 2023. Pada tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi dan rampung pada tahun 2022, kemudian sisanya dijanjikan akan diselesaikan pada tahun 2023.
Baca Juga: Jaringan '98 Dukung Menkominfo Majukan Dunia Digital Indonesia
Sementara itu, diketahui kasus yang menjerat Jhony ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek infrastruktur BTS ini, terdapat lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo yang berada disebut sebagai wilayah 3T.
Berkaitan dengan hal itu, Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan pihaknya bakal menelusuri mengenai adanya dugaan aliran dana mengalir ke pihak-pihak lain dalam proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media perihal apakah ada dugaan aliran dana ke partai politik, Kuntadi mengungkapkan, pihak nya saat ini belum bisa memastikan mengenai hal tersebut lantaran masih melakukan pendalaman perihal kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini.
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja makanya kami juga telah menetapkan tersangka (Johnny G Plate) ini," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di gedung Kejagung RI, Rabu (17/05/2023).
Kendati demikian, Kuntadi memastikan bahwa kegiatan penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi Mega proyek BTS Kominfo ini tidak akan hanya berhenti sampai disini dan juga akan melakukan pengumpulan alat bukti lain yang terindikasi dengan kasus tersebut.
"Kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," terang Kuntadi.
Kuntadi juga mengungkapkan, dalam kasus ini, Johnny G Plate diduga telah terlibat menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri dengan melakukan dugaan korupsi yang telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp8 triliun.
Baca juga: Kenakan Rompi Merah Muda, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung
"Yang bersangkutan setelah diperiksa diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, atas perbuatannya Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"(Tersangka disangkakan) Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi Mega proyek BTS infrastruktur yang menjerat Jhony Plate menjadi tersangka.
Dalam keteranganya, Ketut mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Menteri dan pihak swasta tersebut. Ia mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal perkembangan kasus ini lantaran masih dalam tahap penyidikan setelah mengumumkan Jhony menjadi tersangka.
"(Jadi kasus) ini kita pelajari dulu," tutur Ketut.
Ketut menambahkan, pihaknya memastikan bakal memberikan keterangan lebih lanjut jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya aliran dana ke pihak lain, baik aliran dana ke dalam internal Kominfo maupun ke eksternal Kominfo (Parpol).
"Kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran, apakah tadi ada tadi kegunaan untuk kepentingan lain tentu masih ada dalam tahap didalami penyidik," tandas Ketut. (GIB/IRN)
Baca Juga: Divonis Belasan Tahun Penjara, Johnny Plate dan Anang Latif Langsung Ajukan Banding!
menkominfo johnny g plate menkominfo ditahan kejagung kasus korupsi proyek bt 3t
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...