CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kabarnya salah satu yang tertangkap dalam OTT adalah seorang hakim.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo
Dalam operasi tersebut, Ghufron mengatakan bahwa KPK ikut mengamankan sejumlah uang dan kini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
"Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan KUHAP, KPK diberi waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (FAR)
Baca Juga: Polemik OTT Kabasarnas, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Buka Suara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024