CARITAU BANDUNG - Terkait dengan kasus Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat malam (14/4/2023), Pemerintah Kota Bandung mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum.
"Kami sedang pikirkan untuk bantuan hukum. Mungkin kecondongannya beliau ambil pengacara sendiri dari beliau, karena ke saya secara pribadi dan kedinasan belum ada informasi apa pun," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023).
Meski Ema menilai Yana Mulyana cenderung akan menggunakan jasa pengacaranya pribadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu mengatakan Pemkot Bandung tetap harus memikirkan hal tersebut karena bagaimana pun status Yana Mulyana sebagai wali kota Bandung belum dicabut.
"Bagaimana pun, beliau masih tetap wali kota Bandung dan pimpinan kami. Tentunya, kami, bagaimana loyalitas pada pimpinan harus kami lakukan. Tentunya, apa yang dilakukan sesuai dengan kapasitas kami, karena kami kan nggak boleh bertindak melebihi dari kewenangan kami. Hanya cara dan langkah sedang kami bahas dengan rekan-rekan," jelas Ema, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Jumat malam, Yana Mulyana terjaring OTT oleh KPK dalam rangka penindakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.
Baca Juga: Di Hadapan 3 Capres-Cawapres, Ketua KPK Soroti Suap Izin Jual-Beli Jabatan Masih Marak
KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek ‘Bandung Smart City’ tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4/2023).
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ghufron. (IRN)
Baca Juga: Sudah 4 Tahun Buron, Nawawi Tegaskan KPK Tak Menyerah Kejar Harun Masiku
pemkot bandung yana mulyana wali kota bandung ott kpk kpk yana mulyana terjaring ott ema sumarna
Prabowo: Rakyat Berharap Semua Pimpinan Politik Be...
Anies dan Muhaimin Hadiri Penetapan Capres-Cawapre...
Prabowo-Gibran Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Te...
Iran Kecam AS yang Tindak Keras Mahasiswa Pendemo...
Menkeu Rekomendasikan Bank Dunia dan IMF Pertahank...