CARITAU JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memberi sanksi pemecatan tidak hormat kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti menerima suap di perkara Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).
Namun, KY bakal terlebih dulu menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan MA dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Suap Hakim Agung, MUI: Mentalitas Penegak Hukum di Indonesia Telah Rusak
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," ucap Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).
Mukti mengatakan kasus ini tentu menjadi perhatian bagi KY, sebab ada dugaan pencederaan terhadap keluhuran dan martabat hakim.
Ia memastikan KY akan terus berkoordinasi dengan MA serta KPK untuk menyelesaikan kasus ini serta mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh KPK.
"Tentunya kita perlu koordinasi seperti hakim yang biasa dilaporkan di KY lalu disidang di kantor KY. Tapi yang dilakukan di KPK itu juga suatu kemungkinan. Ini nanti kita lakukan koordinasi dengan KPK," tutup dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun, penetapan ini dilakukan pasca kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah itu di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp800 juta untuk mengabulkan putusan kasasi yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Selain Sudrajad, KPK menyebut ada sembilan tersangka lainnya. Total ada sekitar Rp2,2 miliar yang berkutat pada praktik haram berupa suap tersebut. (RMA)
Baca Juga: Hakim Agung Terjaring OTT, MA: Kami akan Kooperatif
komisi yudisial akan pecat secara tidak hormat hakim agung yang terbukti korupsi hakim agung sudrajad dimyati kena ott kpk suap perkara di mahkamah agung
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...