CARITAU JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Polres Balerang segera membebaskan seluruh warga Pulau Rempang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Adapun saat ini tercatat, 35 warga Pulau Rempang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan paksa terhadap 35 warga itu imbas dari aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Kerusuhan Tolak Relokasi Pulau Rempang
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menegaskan, pihaknyasecara tegas meminta kepolisian agar segera membebaskan atau memberikan hak penangguhan penahahan.
"Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan," ucap Johanes dalam keterangan tertulis dikutip caritau.com, Rabu (27/09/2023).
Disisi lain, Johanes mengaku, berdasarkan poin keterangan dari masyarakat, hadirnya kepolisan bersenjata lengkap dalam kegiatan sosialisasi di Pulau Rempang telah menimbulkan ketakutan dan masalah psikis traumatik bagi masyarakat.
Hal itu lantaran, diduga pihak kepolisian telah melakukan tindakan represif terhadap warga Pulau Rempang yang menolak direlokasi dari lahan yang ditempatinya secara turun menurun.
"Jadi berdasarkan keterangan dari warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” terang Johanes.
Oleh sebab itu, Johanes mengatakan, Ombudsman meminta Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar menedeoankan melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.
Selain itu, Ombudsman meminta agar Pemkot Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin juga adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga.
Disisi lain, dirinya mengatakan, bahwa ada kekhawatiran dari distributor pemasok barang nantinya tidak akan terbayar. Hal itu menurut Johanes, berpengaruh pada suplai sehingga kebutuhan barang pokok warga pun menipis.
"Jadi terkait keputusan pemerintah mengenai penundaan relokasi, kami meminta Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada warga Pulau Rempang, bukan hanya melalui media massa," tandas Johanes. (GIB/DID)
Baca Juga: Aksi Solidaritas Warga Asli Pulau Rempang Tolak Direlokasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024