CARITAU JAKARTA - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap hasil temuan sementara terkait kegiatan investigasi perihal penanganan konflik masyarakat pulau Rempang, Batam mengenai investasi lahan pembangunan ECO city Park.
Adapun hingga saat ini, konflik sengketa lahan itu telah ramai menjadi sorotan publik lantaran ditenggarai memunculkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) imbas penempatan aparatur kepolisian yang hendak melakukan relokasi paksa terhadap lahan masyarakat.
Baca Juga: Polemik Jalur Sepeda Dibawa ke Ombudsman, Jakarta Barometer: Keliru Sejak Era Anies
Dalam temuannya, Ombudsman mengungkap bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan berdasarkan hasil investigasi, pihak nya menemukan bahwa surat sertifikat HPL BPM Batam mengenai izin penggunaan lahan seluas di pulau Rempang ternyata belum terbit.
Johanes menjelaskan, alasan belum diterbitkannya sertifikat HPL itu didasari lantaran pihak BP Batam belum dapat menuntaskan pemenuhan syarat adminitrasi yang harus dilengkapi.
"Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat," kata Johanes dalam melalui rilis yang diterima caritau.com, dikutip, Rabu (27/9/2023).
Johanes menerangkan, saat ini BP Batam hanya mengantongi Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Untuk Area Penggunaan Lain (APL) yang tertulis diterbitkan pada 31 Maret dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Berdasarkan hal itu, Ombudsman meminta pada seluruh pihak, khususnya BP Batam agar dapat menahan diri untuk tetap menghormati prinsip prinsip dan azas keadilan masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Disisi lain, ia menyebut, meskipun surat APL itu dapat diperpanjang BP Batam, namun ombudsman berharap penerbitan perpanjangan surat itu harus memperhatikan sejumlah aspek aspek, yakni mengenai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi serta aspirasi masyarakat.
"Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,"tandas Johanes. (GIB/DID)
Baca Juga: Aksi Solidaritas Warga Asli Pulau Rempang Tolak Direlokasi
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran