CARITAU BATAM - Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Sambut Harkitnas, Boedoet Soccer Gelar Pertandinga...
Film ‘Dilan 1983: Wo Ai Ni’ Segera di Bioskop, Ini...
Kenaikan BI-Rate Tak Langsung Pengaruhi Bunga Kred...
Penutupan Sementara TPA Cipayung Depok
Marina Markova, Atlit Setinggi Dua Meter Perkuat J...