CARITAU PADANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani menyayangkan sikap Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang dinilai enggan menemui masyarakat Air Bangis saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar.
Diketahui, unjuk rasa tersebut digelar untuk menolak proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai telah merampas hak mereka, dan telah berjalan selama enam hari.
Baca Juga: Ombudsman Desak Polisi Bebaskan 35 Warga Rempang
Pada hari Sabtu (5/8/2023), terjadi pemulangan paksa masyarakat Air Bangis tersebut yang masih bertahan di Masjid Raya Sumbar. Bahkan, sebanyak 17 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, advokat atau pendamping masyarakat hingga wartawan ditahan pihak kepolisian.
"Kami Menyayangkan sikap Mahyeldi, Gubernur Sumbar, yang terlihat enggan menemui rakyat sendiri yang datang jauh-jauh dari Air Bangis guna menyampaikan aspirasi. Seharusnya, sebagai pelayan masyarakat, dengan pengamanan yang memadai, Gubernur menemui masyarakatnya itu," kata Yefri lewat keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2023).
Gubernur Terkesan Emosional
Dia menjelaskan, terlepas nantinya Gubernur bakal mengabulkan aspirasi masyarakat atau tidak, sebagai seorang kepala daerah sudah seharusnya memperlihatkan sikap yang bijak dengan melayani dan menemui langsung masyarakatnya itu.
"Gubernur, hanya tampak sekali secara tak terduga datang ke Masjid Raya Sumbar untuk sholat subuh. Dan justru, memperlihat sikap yang terkesan emosional, saat ditemui masyarakat saat keluar dari masjid di pagi hari.
"Sikap semacam ini, kami duga telah memancing masyarakat yang membuat mereka terus bertahan. Karena secara langsung, tak dapat bertemu dengan Gubernur. Gubernur justru terlihat tak membesarkan hati rakyat dengan membujuknya untuk pulang ke Air Bangis," terang dia.
Yefri menegaskan, kegagalan pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat, membuat masyakarat justru dipulangkan secara paksa. "Sayangnya, upaya ini dicederai dengan tangisan masyarakat, dan ditahannya 17 orang masyarakat," ucapnya.
"Ombudsman mempertanyakan penangkapan itu, karena yang ditangkap adalah wartawan, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan meliput peristiwa. Demikian dengan juga advokat dan pendamping masyarakat, yang sejatinya sedang mengerjakan tugasnya sebagai pengacara dan aktivis sipil," tuturnya.
Oleh karena itu, Yefri meminta Kapolda memeriksa kembali perilaku dan prosedur aparatnya itu. Sebab, mereka yang ditahan tidak dalam sedang demo ataupun melakukan kerusuhan.
"Jangan sampai, cara-cara polisi justru menyimpang dari tugas tugas mulianya; menegakkan hukum secara adil, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Adel Wahidi menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih pandai dan cekatan dalam menangani masalah ini.
"Ada nada-nada rasis juga dalam masalah ini. Tentu kita tidak ingin masalah ini, jadi masalah konflik horizontal. Pemerintah, bersama aparat harus memberikan jaminan rasa aman untuk mereka tetap bisa berdiam, mendapat akses/layanan ekonomi, pendidikan dan sosial di Air Bangis," ucapnya.
Adel menerangkan, Ombudsman juga meminta Gubernur untuk memeriksa kembali, apakah benar tanah yang akan dijadikan lokasi PSN telah clean dan clear, seperti yang disebut Gubernur dalam surat pengusulan PSN itu ke Kemenko Maritim dan Investasi.
"Ombudsman Sumbar akan melakukan Inisiatif Investigasi guna memeriksa dan berbagai dugaan Maladministrasi dan proses pengusulan PSN di Air Bangis, dan penangan demo di Kantor Gubernur dan pemulangan paksa masyarakat, serta penangkapan advokat, wartawan dan tokoh masyarakat," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Investigasi Ombudsman: Tidak Ada Jaminan Hidup Layak Bagi Warga Rempang yang Direlokasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024