CARITAU MAKASSAR - Seorang oknum anggota Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23) dilapor ke Propam Polda Sulsel usai diduga melakukan rudapaksa terhadap RM.
Bahkan, dalam laporannya RM mengaku sudah 10 kali dirudapksa oleh oknum anggota Polda Sulsel tersebut yang merupakan mantan kekasih RM sendiri.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda
"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023, saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuma sekarang masih progres penyelidikan," ungkapnya kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Bahkan, aksi bejat Bripda FA merudapksa RM juga dilakukan di rumah dinas milik Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel, AKBP Liliek Tribhawono.
"Kalau di rumah Wadir itu tanggal 16-17 Maret dia juga lakukan begitu," ujarnya.
Di situ, Bripda FA akan berjanji menghapus video syur dirinya dengan mantan kekasihnya itu. Namun itu tak dilakukan,
"Dia bilang mau diberikan kesempatan untuk menggunakan kartu as-nya (video) sampai cuti bosnya," jelasnya.
"Jadi harapan saya setelah saya temani dia di rumah Wadir dia hapus itu video. Itu pun kesepakatannya hanya ditemani acara barbeque saja," ujarnya.
Nahas yang terjadi, RM kembali menjadi budak seks dari Bripda FA dan melakukan hubungan badan di rumah dinas tersebut.
"Tidak ada kesepakatan untuk berhubungan badan, tapi ternyata dia tetap memaksa untuk berhubungan," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses dari Propam Polda Sulsel dan pihak PPA Dirreskrimum Polda Sulsel.
"Langkah ditempuh sempat dibantu dari LBH di Jakarta, saya juga sempat mau buat laporan baru, karena saya kira laporan saya di PPA di SP3, karena tidak ada progresnya, tapi saya disuruh untuk koordinasi dengan penyidik dan Kanit PPA, tapi katanya tetap ditindaklanjuti," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengaku saat ini pihak Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripda FA.
"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti, pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum itu," ungkapnya.
Meski begitu, oknum polisi tersebut masih bertugas seperti biasanya.
"Tetap dia bertugas tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan. Tetap dalam pengawasan Propam, bisa di Patsus dan bertugas," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Rudapaksa Sepupu Sendiri Hingga Hamil, Oknum Honorer Dinsos Makassar Ditangkap Polisi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024