CARITAU GOWA – DN, pelaku pemerkosaan seorang gadis MA (19) di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya.
Pelaku DN diringkus di kediamannya di Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Dua Begal di Makassar Diringkus Polisi: Ancam Korban Pakai Busur-Badik
Pelaku DN diringkus saat sedang tertidur pulas bersama sang istri dan anaknya di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.
“Dalam kurang lebih 2×24 jam, terduga pelaku pemerkosaan berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polres Gowa," katanya, Selasa (15/11/2022).
Dari hasil interogasi, DN awalnya berpura-pura meminjam charger HP milik korban yang merupakan sahabatnya sendiri.
Saat diberikan charger handphone, rupanya pelaku tidak langsung pergi, pelaku bejat itu malah merudapaksa korban.
"Kita masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku DN di Mapolres Gowa," jelasnya.
Pelaku DN bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana, pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Tak Mau Beri Uang Parkir Rp90 Ribu, Pemuda di Makassar Jadi Korban Penganiayaan Jukir
caritau gowa pria di gowa perkosa sahabatnya sendiri kriminal
Basarnas: 5.687 Korban Erupsi Gunung Ruang Dievaku...
Jokowi Tersenyum Lebar, Disebut Menginisiasi Perte...
Banjir Rob Pesisir Indramayu
Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Capai 87% Seles...
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,318 Juta per Gram