CARITAU MAKASSAR – Bagi masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), senjata tajam jenis busur sudah tak asing lagi di telinga.
Umumnya, senjata tajam jenis ini kerap digunakan kalangan pemuda di Kota Makassar sebagai senjata saat tawuran.
Baca Juga: Diduga Kerap Terlibat Aksi Kriminal di Makassar, Ormas B120 Siap Dievaluasi Polisi
Bahkan tak jarang, busur digunakan oleh kelompok begal untuk mengancam korbannya saat melakukan pembegalan.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa dengan mengharamkan senjata tajam jenis busur.
Tiga poin yang tertuang dalam maklumat MUI Sulawesi Selatan tanggal 14 November 2022 nomor: Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan Sejenisnya.
"Pertama, menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain," kata Ketua MUI Sulsel, KH Najamuddin.
Kedua, kata dia, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pempriv Sulsel) dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Perampok ATM di Pekanbaru Diduga Oknum TNI, Danrem Wirabima: Masih Pengembangan di Denpom
maklumat mui sulsel senjata busur hukumnya haram kriminal pembusuran
Surya Paloh Temui Presiden Terpilih Prabowo di Kar...
Mendag Pastikan Tak Akan Impor Bawang Merah Meski...
Penyaluran Bansos Pangan Berlanjut Hingga Juni
PM Spanyol Cuti Sementara, Istrinya Diduga Terliba...
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Mas...