CARITAU MAKASSAR – Bagi masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), senjata tajam jenis busur sudah tak asing lagi di telinga.
Umumnya, senjata tajam jenis ini kerap digunakan kalangan pemuda di Kota Makassar sebagai senjata saat tawuran.
Bahkan tak jarang, busur digunakan oleh kelompok begal untuk mengancam korbannya saat melakukan pembegalan.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa dengan mengharamkan senjata tajam jenis busur.
Tiga poin yang tertuang dalam maklumat MUI Sulawesi Selatan tanggal 14 November 2022 nomor: Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan Sejenisnya.
"Pertama, menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain," kata Ketua MUI Sulsel, KH Najamuddin.
Kedua, kata dia, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pempriv Sulsel) dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Satu Pelaku 'Teror' Pembusuran di Makassar Ditembak Polisi
maklumat mui sulsel senjata busur hukumnya haram kriminal pembusuran
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...