CARITAU MAKASSAR - I, seorang pemuda berusia 20 tega mencabuli anak di bawah umur di Barukang Utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum'at (21/4/2023) lalu.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Di mana, korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.
Di mana, korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku. Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang.
"Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka," kata Yudi
Yudi melanjutkan, saat korban sudah ikut ke dalam rumah kosong tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Pada saat di bawah di tempat kosong, korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban," jelasnya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar atas perbuatan pencabulan tersebut," jelasnya.
Saat ini, berkas perkara tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan.
"Sampai sekarang kami menunggu hasil visum. Kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," tandasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun. (KEK)
pencabulan pemuda cabuli anak di bawah umur polres pelabuhan makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024