CARITAU JAKARTA – Presiden Joko Widodo disomasi atas dugaan penyalagunaan wewenang. Somasi tersebut dilayangkan oleh para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara. Mereka menyebut ada upaya presiden menggenggam kekuasaan secara terpusat, yang berdampak pada kehidupan sosial.
Somasi tersebut telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (6/12/2023) siang. Salah satu advokat TPDI, Petrus Selestinus mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah gunung es yang membuka tabir politik dinasti dan nepotisme presiden.
Putusan tersebut membuat Wali Kota Solo sekaligus Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya lolos menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Gibran lolos setelah MK mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, sehingga pejabat daerah bisa ikut kontestasi walau batas usia belum 40 tahun.
Putusan itu dianggap kontroversial karena Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Terbukti, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mencopot Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.
Setelah Keputusan itu keluar, TPDI dan Perekat Nusantara melihat publik masih terus menunjukkan ketidakpuasan terhadap pemerintah saat ini.
“Dari saat Putusan MK sampai sekarang, Masyarakat masih menggunjingkan soal itu,” kata Petrus kepada Media usai menyampaikan surat ke Kemensetneg.
TPDI dan Perekat Nusantara meminta Jokowi memenuhi enam hal. Mereka memberikan waktu 7 hari terhitung sejak somasi itu diterima. Enam hal yang menjadi tuntutan mereka adalah: mengembalikan netralitas aparatur negara, menghentikan intimidasi, menghentikan nepotisme, membenahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan penyalahgunaan wewenang, menghentikan praktik politik yang menyandera tokoh tertentu yang sedang bermasalah hukum.
Pihak Istana lewat Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana belum bersedia berkomentar mengenai somasi ini. (FAR)
Baca Juga: Tepis Bansos Picu Kenaikan Harga Beras, Jokowi: Hasil Panen Belum Masuk Pasar
Baca Juga: Jokowi Pose Dua Jari, Jarnas Gamki Gama: Langgar Prinsip Netralitas
putusan mk batas usia capres - cawapres Anwar Usman presiden jokowi
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...