CARITAU JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik imbas putusan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun permohonan uji materi itu diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A. Putusan MK yang telah mengabulkan permohonan uji materi itu tercatat teregister dengan nomor perkara yakni 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: KPU: Sesuai Putusan MK, ODGJ Bisa Ikut Pemilu 2024
Diketahui dalam putusan itu, MK diduga telah mengubah frasa mengenai syarat daftar Capres dan juga Cawapres dari minimal usia 40 tahun dirubah menjadi batas usia dibawah 40 tahun, bisa mendaftarkan diri asalkan sudah pernah atau sedang menjabat menjadi Kepala Daerah seperti Walikota, Bupati atau Gubernur melalui mekanisme pemilu.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan, dalam pemanggilan tersebut, Ketua MK Anwar Usman akan dimintai keterangannya perihal mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres.
Selain Anwar Usman, MKMK juga akan memanggil Hakim MK lainnya yakni Arief Hidayat hingga panitera yang diduga ikut terlibat dalam putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Agenda pemanggilan itu bakal digelar Jumat (3/11/2023) esok hari.
"Jumat ada agenda, kita akan panggil sekali lagi pak Anwar Usman. Kemungkinan pak arief juga kita panggil. Kemudian Panitera juga kuta panggil khusus juga," kata Jimly, dikutip Kamis (2/11/2023).
Jimly menjelaskan, giat pemanggilan besok kepada Anwar Usman, Arief dan sejumlah Panitera dilakukan dalam rangka meminta klarifikasi terkait laporan dugaan soal pelanggaran etik dan prosedural adminitrasi.
"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur di dalam persidangan," jelasnya.
Selain itu, Jimly tak menampik bahwa pada giat pemanggilan esok, Majelis MKMK ditenggarai bakal menghujani sejumlah pertanyaan kepada Anwar Usman, Hakim Arief dan juga sejumlah Panitera seputar laporan yang dilayangkan soal dugaan pelanggaran etik dan adminitrasi.
"Iya, jadi Karena banyak sekali yang mengajukan draf berbagai argumen ada bukti bukti Argumen, ada bukti bukti udah kita kumpulin. Sebennya udah lengkap ini cuma kan kita harus memenuhi standar prosedur, jangan ada pelapor yang kita ga denger padahal sudah melapor. Nanti protes," terang Jimly.
Dirinya menuturkan, bahwa setidaknya terdapat 10 isu yang akan ditanyakan ke Anwar Usman, Arief dan sejumlah Panitera. Kendati demikian, Jimly tak ingin lebih membeberkan lebih jauh soal 10 isu yang akan dikonfirmasi kepada Anwar Usman, Arief dan sejumlah Panitera pada esok hari.
Ia menambahkan, bahwa salah satu dari 10 isu yang akan ditanyakan kepada Anwar Usman, Arief dan sejumlah Panitera berkaitan dengan masalah prosedural adminitrasi saat hendak mengambil putusan ataupun paska putusan soal mengabulkan uji materi batas usia Capres dan Cawapres.
"Jadi ada 10 isu yang saya bacakan tadi. Nah itu nanti salah satu diantaranya ada kaitan dengan masalah admnistrasi ini. Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu.Jangan tanya dulu kesimpulannya gimana. Ntr. Tapi secara umum kami udah lengkap ini," tandas Jimly. (GIB/DID)
Baca Juga: TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
mkmk jimly asshiddiqie panggil ketua mk ketua mk anwar usman putusan mk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...