CARITAU JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hingga saat ini tidak melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023, mengenai batas usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Diketahui permintaan melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 18 tahun 2023 itu harus dilakukan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres pada pekan lalu.
Baca Juga: KPU Resmi Buka Tahapan Pilkada Jakarta 2024
Adapun permohonan uji materi tersebut telah diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A. Dalam permohonan uji materi itu, MK yang dipimpin 9 Hakim, telah mengabulkan mengenai permohonan syarat pencalonan batas usia dari Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjabat Kepala Daerah melalui Pemilu.
Sementara itu, KPU hanya mengeluarkan surat dinas dalam upaya menindaklanjuti putusan MK terkait uji materi syarat pencalonan batas usia Capres dan Cawapres. Disatu sisi, berdasarkan aturan, KPU seharusnya melakukan revisi PKPU nomor 19 tahun 2023 tersebut.
Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita menilai, putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi itu seharusnya, KPU RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu menindaklanjuti dengan melakukan revisi perihal PKPU Nomor 19 tahun 2023 bukan mengeluarkan surat dinas.
Sebab, menurut wanita yang akrab disapa Mita itu, dalam putusanya MK telah mengubah frasa pada aturan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang telah membolehkan seseorang mengikuti Pilpres asal telah menjabat atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah melalui Pemilu.
Selain itu, Mita menjelaskan, bahwa PKPU No 19 tahun 2023 itu sejatinya saat ini masih memakai landasan Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 tahun 2017 bukan menggunakan materi soal putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Maka KPU perlu mengubah PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres tersebut," ujar Mita kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Dirinya juga sempat berkelakar bahwa gugatan tersebut sengaja diperuntukan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Mita menegaskan, apabila KPU RI tak kunjung merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu, maka dapat dipastikan pencalonan Gibran sebagai Cawapres tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau KPU tidak mengubah, maka hemat saya tidak sah atau tidak legitimate," ujar Mita.
Selain itu, Mita menambahkan, bahwa sikap KPU yang menindaklanjuti putusan MK dengan mengeluarkan surat dinas merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan.
"Tidak sah, Jika PKPU tidak diubah. Karena, pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan," tandas Mita. (GIB/DID)
Baca Juga: Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024
kpu revisi pkpu batas usia capres - cawapres putusan mk mahkamah konstitusi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...