CARITAU JAKARTA – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai gugatan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh relawan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memunculkan stigma negatif kepada Presiden Jokowi karena dianggap memaksakan kekuasaan dengan dalih menyalonkan diri sebagai cawapres.
Meski begitu, menurut Adib langkah para relawan Prabowo-Jokowi tersebut merupakan hal yang dapat diterima dalam sebuah dinamika aspirasi negara yang menganut sistem demokrasi.
Baca Juga: Heboh Film Dirty Vote, JK Bilang Kecurangan Baru 25% Terbongkar
Namun, Adib berkeyakinan langkah tersebut akan mentah di tengah jalan, lantaran Jokowi sebelumnya sudah menyampaikan tidak tertarik menyalonkan diri sebagai cawapres dan akan taat kepada aturan konstitusi.
"Tapi memang dalam ranah demokrasi memang kan dinamika saja sebenarnya, tapi saya kira bahwa ini akan mentah karena saya yakin bahwa pak Jokowi tidak bersedia karena memang dari awal kan dia menyampaikan akan taat pada konstitusi," kata Adib saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Adib, langkah yang diambil oleh para relawan Sekber Prabowo-Jokowi merupakan langkah politis bagi sebagian orang-orang yang ingin melanggengkan kekuasaan Jokowi meski porsinya bukan sebagai presiden lagi.
"Jadi ini adalah sekadar upaya langkah-langkah politik bagi sebagian orang-orang yang ingin melanggengkan kekuasaan pak Jokowi walaupun memang porsinya bukan presiden lagi. Saya kira memang ingin melihat langkah-langkah politis seperti itu," tutur dia.
Lebih lanjut, Adib menuturkan langkah gugatan ke MK dalam mendorong Jokowi sebagai Cawapres 2024 merupakan aspirasi dari sekelompok kecil saja. Lebih lanjut, ia juga menilai gugatan tersebut kurang tepat bagi kondisi negara Indonesia yang menganut budaya timur.
"Saya kira kurang tepat, di budaya timur kan ada etika moral politik. Kalau pak Jokowi sudah selesai ya sudahlah," ungkap Adib.
Dari pada menggugat ke MK demi mendorong Jokowi sebagai cawapres di 2024, menurut Adib poin yang terpenting alangkah baiknya para relawan itu memberikan gagasan inovasi bagi kemajuan bangsa dan negara dengan cara menghadirkan politik sebagai kegembiraan.
Hal itu dilakukan karena, menurut Adib, langkah-langkah yang diambil untuk mendorong Jokowi sebagai Cawapres 2024 akan memantik respon negatif dari masyarakat dan akan menimbulkan masalah baru bagi konstelasi politik di Indonesia
"Pastinya akan memantik respon dari masyarakat. Polemik itu pasti ada karena kan tiga periode itu kan saya kira sudah dinilai gagal. Padahal dulu sangat masif bahkan banyak menteri yang support kan, tapi ternyata tidak berjalan," dia membeberkan.
Untuk itu, apabila dilanjutkan, maka dia meyakini akan timbul stigma buruk bagi Presiden Jokowi yang belum tentu mengamini langkah para relawan itu untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Saya kira malah menimbulkan stigma buruk atau negatif yang mengarah ke pak Jokowi, padahal belum tentu pak Jokowi merestui, karena ini hanya ulah segelintir orang yang hanya untuk mencari panggung politik saja," tandas Adib. (GIB)
Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) oleh KPU
mahkamah konstitusi relawan jokowi juducial review uu pemilu jokowi capres 2024 pilpres 2024 pemilu 2024
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I...
Merawat Tradisi Inai Pengantin Aceh
Dinas Citata Sebut Perencanaan Restorasi Rumdis Gu...
KPK Sita Rumah Rp5,5 Miliar Bupati Labuhan Batu No...
Petugas Gabungan Tertibkan Jalur Hijau Bantaran BK...