CARITAU JAKARTA – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ikhwal batas usia Calon Presiden (Capres) - Calon Wakil Presiden (Cawapres) sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim MK. Kedua hakin MK tersebut ialah Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023 menolak gugatan batasan usia Capres - Cawapres menjadi 35 tahun. "Menolak permohonan seluruhnya," kata Anwar Usman di ruang sidang.
Baca Juga: Kampanye Akbar Anies-Muhaimin di Pasuruan
Setelah membaca putusan, Anwar Usman mengatakan ada perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh dua hakim MK.
"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," terang dia.
Kemudian, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah menyampaikan pendapatnya masing-masing.
Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa filosofi dan esensi dalam norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah benar hanya diperuntukkan untuk subjek hukum yang bersifat privat. "Guna dapat terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," terang dia.
Atas dasar tersebut, Suhartoyo menyebut ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, subjek hukum yang dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Pemilu a quo.
Suhartoyo mengemukakan, permohonan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak ada hubungan hukum antara pemohon dengan subjek hukum. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara hak konstitusional para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan.
"Seharusnya mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," jelas dia.
Sementara itu, Guntur menyampaikan sejumlah pendapat terkait aturan batasan usia Capres - Cawapres, salah satunya dia menilai permohonan dapat dikabulkan sebagian.
Pasalnya, penentuan batas usia capres dan cawapres tidak diatur dalam konstitusi namun berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," paparnya.
"Sehingga dengan tidak dikabulkannya permohonan para pemohon, nampak Mahkamah Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok dan core business lembaga peradilan yakni guna menegakkan hukum," tuturnya. (RMA)
Baca Juga: KPU Kerap Ubah Aturan, Pengamat: Pemilu 2024 Banyak Rekayasa
mahkamah konstitusi gugatan usia capres-cawapres pilpres 2024
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut
KRI Kakap-811 Evakuasi 488 Warga Terdampak Erupsi...
Prancis Kecam Israel Serang Konvoi Bantuan Yordani...
Korps Baret Merah Tasyakuran HUT ke-72 di Kodam Br...
Evakuasi warga Terdampak Banjir di Lebak