CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh tiga orang Pemohon yang mewakili Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024 – 2029.
Mahkamah menilai norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala (para Pemohon) untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Dorong MK Beri Putusan Pemilu Ulang
Norma tersebut diperuntukan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Pengucapan Putusan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (23/11/2022) secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih jelas terhadap perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 ini, Arief menyebutkan norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Dalam batas penalaran yang wajar, keraguan dan ketidakpastian hukum yang dijelaskan para Pemohon tersebut hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian konstitusional bagi perseorangan warga negara yang pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden," kata Arief.
Dengan demikian, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” lanjutnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan tersebut, sambung Arief, para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Sehingga para Pemohon membutuhkan kepastian, Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode dapat mencalonkan lagi sebagai calon Wakil Presiden.
Terkait dengan kualifikasi para Pemohon yang menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih ini, menurut Mahkamah norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut justru sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para Pemohon dalam menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang dapat dipilih oleh para Pemohon.
Oleh karena itu, para Pemohon tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang masih terdapat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
“Menimbang meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” ucap Anwar.
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 101/PUU-XX/2022 semula diajukan oleh Sekretariat Bersama Prabowo–Jokowi 2024–2029. Kemudian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Selasa (8/11/2022), identitas Pemohon berubah menjadi tiga perorangan WNI.
Dalam pandangan para Pemohon, terutama pada frasa ‘Presiden atau Wakil Presiden’ dapat memberikan makna syarat memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan, yang salah satunya pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sama, baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda.
Aturan yang ada pada norma tersebut, dapat menimbulkan multitafsir jika dibandingkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Singkatnya, wakil presiden yang pernah menjabat pada periode yang berbeda selama belum dua kali menjabat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat kemudian berpasangan dengan calon presiden lainnya. (DID)
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Dokumen Kualitatif dan Kuantitatif Hadapi Sengketa di MK
permohonan kasasi mahkamah konstitusi sekber prabowo - jokowi capres - cawapres 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...