CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajaran di daerah mempersiapkan data dokumen berikut dalil-dalil untuk menghadapi permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dokumen data kepemiluan yang nanti akan dipersiapkan itu terbagi menjadi dua mekanisme, yakni perihal Pemilihan Presiden (Pilpres) data kuantitatif dan mengenai Pemilihan Legislatif (Pileg) kualitatif.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono telah menjelaskan, terkait persiapan mengenai data kuantitatif dalam Pilpres itu akan digunakan untuk menyelesaikan aksi dugaan perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dalam PHPU Pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, dikutip Minggu (24/3/2024).
Totok menerangkan, adapun yang dimaksud dokumen permohonan kualitatif itu nantinya akan dipakai untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan pelanggaran kepemiluan yang bisa saling terkait.
Dirinya juga menuturkan, salah satu contohnya yakni mengenai kasus dugaan penggelembungan suara pada partai tertentu pada Pemilu 2024.
Ia menambahkan, kasus terkait dugaan penggelembungan suara yang ditenggarai dilakukan oknum penyelenggara pemilu dan peserta pemilu itu nantinya akan masuk dalam kategori pemohon selanjutnya menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan dengan dalil yang sama.
"Nah terkait ini, cara menjawabnya harus sesuai juknis yang ada," tandas Totok. (GIB/DID)
bawaslu sengketa pemilu mahkamah konstitusi phpu pemilu 2024 program bawaslu ri 2024
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...
Jelang Lawan Guinea, STY Cemaskan Lini Belakang Ti...
Real Madrid Melenggang ke Final Liga Champions 202...
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi