CARITAU JAKARTA - Partai politik (Parpol) pendukung Anies Baswedan, dalam hal ini Partai NasDem, Demokrat dan PKS resmi mendeklarasikan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Ketiganya bertekat memenangkan Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) 1di Pilpres 2024.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, penandatanganan piagam kesepakatan koalisi tersebut merupakan bentuk kerja sama formal ketiga parpol dalam mengusung Anies sebagai capres 2024.
Baca Juga: Dinilai Ganggu Perdamaian Negeri, Aktivis 98 Tolak Isu Pemakzulan
"Setelah masing-masing partai mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bacapres 2024, kini PKS bersama Nasdem dan Demokrat mengukuhkan koalisi dalam kerja sama formal melalui piagam kesepakatan koalisi," kata Mabruri dalam keterangannya, yang dikutip Senin (27/3/2023).
Pasca penandatanganan piagam kesepakatan koalisi, kata dia, PKS akan fokus menyosialisasikan Anies Baswedan sebagai capres melalui semua struktur PKS termasuk semua anggota DPR dan DPRD asal PKS kepada konstituennya.
"Sikap resmi PKS sebagai hasil keputusan Majelis Syura dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 akan terus PKS sosialisasikan dan komunikasikan kepada masyarakat tanpa kecuali," pungkasnya.
Tak cuma itu, menurutnya, ketiga parpol bersama Anies akan lebih intens untuk menggodok semua hal yang tertuang dalam kesepakatan koalisi menjadi program kerja yang terukur.
"Fokus koalisi setelah ini termasuk PKS adalah melaksanakan poin-poin kesepakatan yang menjadi domain partai politik yakni membentuk sekretariat sebagai kelanjutan tim kecil dan pada waktunya nanti mempersiapkan segala sesuatu untuk deklarasi calon presiden dan wakil presiden 2024 oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tutur Mabruri.
Diketahui, ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi.
Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%. Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (DID)
Baca Juga: 20 Januari Prabowo Datang ke Kalsel, Relawan Tim Dozer Siapkan Agenda Bertemu Rakyat
kpp koalisi pro anies baswedan pks sosialisasi anies capres capres 2024 pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...