CARITAU JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) secara resmi menyerahkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait dugaan pelanggaran pemilu pengerahan ribuan Kepala Daerah dan Aparatur Desa yang diduga diarahkan mendeklarasikan dukungan ke pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Kegiatan itu awalnya bertemakan acara silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu.
Baca Juga: Prabowo Datangi Kantor PKB Setelah Ditetapkan KPU Sebagai Presiden Terpilih
Dalam kegiatan itu, muncul kabar dugaan adanya pengerahan masa yakni para (aparatur desa) yang diduga diarahkan untuk menghadiri acara tersebut meski tidak langsung diarahkan untuk mendukung pasangan yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM)
.
Koordinator AMPPJ, Sierra Prayuna menjelaskan, materi laporan yang telah dilayangkan ke Bawaslu RI itu ditujukan ke panitia pelaksana acara, lantaran diduga sengaja mempersiapkan pengerahan ribuan Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Selain melaporkan panitia, Sierra mengaku turut melaporkan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Calon Wakil presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka karena hadir dalam acara tersebut.
"Jadi unsur orang yang dilaporkan ketua panitia, sekretaris panitia kepala desa yang nyata-nyata memberikan arahan dan mendukung pasangan calon nomor 2, dan Cawapres Gibran yang hadir di sana," ujar Sierra di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Dia menegaskan, alasan AMPPJ melaporkan sosok Gibran ke Bawaslu karena memiliki ganda status, yakni masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah dan juga kepesertaan dalam Pilpres 2024.
Sosok Gibran yang masih aktif menjabat Kepala Daerah itu juga ditengarai melanggar aturan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termaktub dalam Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017.
"Kenapa Cawapres itu ikut diadukan? Karena Gibran saat ini menjabat sebagai wali kota Solo. Karena itu, wali kota masuk dalam unsur penyelenggara negara," tegas Sierra.
Dalam laporannya, Sierra juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Ia menjelaskan, barang bukti itu telah diserahkan ke Bawaslu RI dalam rangka untuk penguat perihal adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan APDESI itu.
Diketahui, pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh ribuan kepala desa itu mengusung tema deklarasi nasional Desa Bersatu. Adapun agenda itu digelar di stadion Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta.
Berdasarkan kabar isu yang beredar, kegiatan itu ditengarai juga turut dihadiri oleh putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus merupakan sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) dampingi Prabowo Subianto.
Dalam agenda itu, diketahui Koordinator acara Desa Bersatu adalah Muhammad Asri Anas. Anas merupakan bagian dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang suaranya sempat terpecah dalam menyikapi dukungan tiga periode masa jabatan Presiden Joko Widodo.
"Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menerima dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semuanya di video itu (yang menjadi alat bukti)," tandas Sierra. (GIB/IRN)
Baca Juga: Minang se Dunia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
AMPPJ pelanggaran pemilu bawaslu Prabowo Gibran Aparat Desa kepala desa pilpres 2024 pemilu 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...