CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada, Jumat (5/4/2024) lalu.
Sedangkan putusan MK soal sengketa Pilpres rencananya bakal dibacakan pada Senin, 22 April mendatang.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai semestinya Hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon sebagaimana fakta-fakta persidangan dari para saksi atas dugaan kecurangan Pemilu.
"Dari fakta-fakta persidangan melalui alat bukti dan keterangan para saksi, seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan para Pemohon terkait dengan PHPU Pilpres 2024," kata Fernando, Selasa (9/4/2024).
Menurutnya, dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi seharusnya sudah bisa membuat hakim MK memberi putusan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Dengan bukti dan keterangan para saksi selayaknya Hakim MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Selain itu, MK juga semestinya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena pencalonan sebagai cawapres dinilai tak memenuhi persyaratan konstitusional.
"Dan melakukan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka," pungkasnya. (DID)
mahkamah konstitusi saksi sidang gugatan phpu sengketa pilpres pemilu ulang pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...