CARITAU MAKASSAR – Unit 4 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Melati Lalebata, Kecamatan Panca Riajang, Kabupaten Sidrap.
Satu pelaku berhasil diamankan yakni SPR (26) seorang wiraswasta asal Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: Satreskrim Polres Banjar Tangkap Pelaku Pemukulan Pelajar Pakai Stick Baseball
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabtu tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu di Kecamatan Panca Riajang.
"Iya benar pelaku diamankan Unit 4 Subdit 2 Ditresknarkoba Polda Sulsel pada Minggu (7/8/2022) lalu," katanya kepada caritau.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni satu sachet plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,87 gram beserta satu buah HP.
Saat ini, lanjut dia, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke Labfor, pengembangan, gelar perkara, dan pemberkasan
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Ternyata Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bermasalah
bawa sabu-sabu pemuda di sidrap sulsel diciduk polisi kriminal narkoba penyalahgunaan obat terlarang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...