CARITAU MAKASSAR – Unit 4 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Melati Lalebata, Kecamatan Panca Riajang, Kabupaten Sidrap.
Satu pelaku berhasil diamankan yakni SPR (26) seorang wiraswasta asal Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: Pasutri di Palopo Dibekuk Polisi, Hendak Edarkan Narkotika Jenis Tramadol Sebanyak 1.100 Butir
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabtu tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu di Kecamatan Panca Riajang.
"Iya benar pelaku diamankan Unit 4 Subdit 2 Ditresknarkoba Polda Sulsel pada Minggu (7/8/2022) lalu," katanya kepada caritau.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni satu sachet plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,87 gram beserta satu buah HP.
Saat ini, lanjut dia, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke Labfor, pengembangan, gelar perkara, dan pemberkasan
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Oknum Anggota Polisi Polres Pelabuhan Makassar Tertangkap Tangan Saat Transaksi Sabu
bawa sabu-sabu pemuda di sidrap sulsel diciduk polisi kriminal narkoba penyalahgunaan obat terlarang
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...