CARITAU MAKASSAR – Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menjaringa satu unit motor pengguna plat sementara atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) di Pos Lantas Fly Over, Sabtu (21/5/2022).
Motor jenis Yamaha Fino memakai plat sementara dengan bertuliskan 'Open BO'. Ibu yang memakai kendaraan pun dikenakan tilang.
Baca Juga: Petani di Gowa Tewas Digorok Keluarganya Sendiri
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Fino dikemudikan seorang ibu rumah tangga harus ditahan karena penggunaan plat TCKB tak sesuai dengan peruntukan registrasi nomor polisinya.
"Ibu ini ditahan dan diberi sanksi tilang oleh Anggota di depan pos yang juga beras di depan lampu traffic light (lampu merah) karena plat nomor polisi sepeda motor ini tak lazim dengan tulisan "Open BO" dan menjadi perhatian pengendara lainnya," ungkapnya:
Ia menjelaskan, selain hanya berbekal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) ibu ini pun tak mampu memperhatikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Dan hal itu, kata dia, jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
"Untuk sementara unit sepeda motor tersebut kami amankan dan melakukan tilang, sembari menunggu pemilik memperlihatkan surat-surat resmi seperti STNK dan TCKB yang dikeluarkan Kantor Samsat setempat.
Saat ditanyai anggota Satlantas Polrestabes Makassar, ibu ini seakan tak mengerti arti kata 'Open BO’ yang terpajang di sepeda motor Yamaha Mio Vino berwarna hijau toska tersebut.
AKBP Zulanda yakin kasus penggunaan TCKB ‘Open BO’ kali pertama terjadi di Indonesia. (KEK)
Baca Juga: Periode Januari - Maret 2023, Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 16 Kasus Pencurian
pakai plat sementara ‘open bo’ seorang irt di makassar ditilang polisi kriminal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024