CARITAU MAKASSAR – Kasus maraknya penemuan bayi dan orok di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nampaknya menjadi perhatian pihak kepolisian.
Berdasarkan catatan kepolisian Polrestabes Makassar, selama tahun 2022 ini setidaknya ada sembilan orok bayi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Sulsel Satu Minggu ke Depan, Masyarakat Makassar Diimbau Waspada Banjir
Yang paling menyedot perhatian publik yakni kasus pembuangan tujuh orok bayi yang disimpan di dalam kotak makanan di sebuah kamar kos.
“Untuk tahun ini, kurang lebih ada sembilan mayat berupa orok bayi yang ditangani. Rata-rata pembuangan orok dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang belum menikah,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak.
Untuk itu, kata dia, pihak kepolisian bakal meningkatkan razia kos-kosan dan tempat penginapan yang ada di Kota Makassar.
“Karena berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, penemuan jenazah bayi itu, karena dibuang oleh orang tuanya akibat hasil hubungan gelap atau di luar nikah,” jelasnya.
Karena merasa malu, para pelaku pun menghilangkan jejak dengan menggugurkan kandungan. Ia pun memberikan imbauan kepada pemilik indekos, wisma dan motel agar lebih ketat menerima tamu.
“Kami meminta kepada para pengelola kos-kosan, motel, wisma agar betul-betul mengecek dan memeriksa identitas dan status yang menginap atau tinggal,” imbaunya.
Ia berharap para pengelola indekos, motel, penginapan agar melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan dari penghuni.
“Kalau ada kegiatan-kegiatan mencurigakan agar segera melaporkan di kantor kepolisian,” jelasnya.
Tak hanya itu, saat ini ada ketentuan yang mengatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara 1 tahun.
“Jadi selain tindak pidana menggugurkan kandungannya, ada pula undang-undang tentang larangan berhubungan seks di luar nikah. Itu ancaman pidananya 1 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pasca Roboh, Jemaah Masjid Ittifaqul Makassar Gelar Ibadah Salat di Luar
marak penemuan orok bayi di makassar polisi bakal gencarkan razia kos-kosan hingga wisma caritau makassar
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat...
Dindik Kota Madiun Terapkan Pembiasaan Empat Bahas...
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon A...
Hendra/Ahsan Melaju 16 Besar Thailand Open
Ritual Upacara Pemandian Buddha Rupang di Semarang