CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Agama (PA) Kota Makassar mencatat setidaknya ada 2.635 kasus perceraian sepanjang tahun 2022. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Rinciannya, 2.024 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 611 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).
Baca Juga: Pemuda di Makassar Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gorok Leher Sendiri
Motif perceraian sendiri diduga perrsoalan asmara kerap menjadi dalil sehingga membuat bahtera rumah tangga yang romantis kian retak. Sebabnya, ada pihak ketiga, perselingkuhan dan masalah lainnya.
"Data perkara percerainya di Pengadilan Agama (PA) Makasssar. Ini data selama 1 tahun, per 20 Desember 2022. Itu ditarik mulai Januari hingga akhir tahun ini," demikian data Pengadilan Agama Makassar.
Angka kasus perceraian di Kota Makassar pada tahun 2021 lalu mengalami capai 2000-an kasus. Seiring dengan peningkatan perceraian, jumlah Janda di Kota Makassar pun juga bertambah drastis.
Bahkan kebanyakan yang melakukan perceraian adalah pasangan yang masih di usia muda, yaitu kisaran umur 20-40 tahun. Itu masuk generasi milenial.
Adapun gugatan perceraian kebanyakan diajukan oleh pihak wanita atau istri kepada suami. Problem ini dilatar belakangai jqlinana asmara yang tak harmonis.
Berikut data angka perceraian di Kota Makassar. Di antaranya Cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) 1.944 kasus, Cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian) 578 kasus. Sisa tahun 2021 (belum selesai) dan menyebrang diselesaikan tahun 2022 113 kasus. Jumlah total CG dan CT tahun 2022 sebanyak 2.635 kasus. (KEK)
kasus perceraian istri gugat cerai suami kasus perceraian di makassar caritau makassar
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...