CARITAU MAKASSAR – Bermodalkan nama Rans Entertainment, perusahaan milik selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, enam warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melakukan penipuan terhadap korbannya.
Keenam pelaku yang sudah berstatus tersangka yakni SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).
Baca Juga: Catahu ACC Sulawesi 2022: Puluhan Kasus Korupsi Mandek di Polda Sulsel dan Kejati, Apa Saja?
Enam pelaku tersebut melakukan penipuan dengan modus mengiming-imingi korbannya hadiah dari usaha yang bergerak di bidang digital dan media kreatif tersebut.
Beruntung, aksi penipuan enam warga asal Wajo itu berhasil dihentikan kepolisian. Keenamnya pun saat ini harus mendekam di jeruji besi.
"Iya, ada penangkapan (penipuan)," ungkap Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/2022).
Di mana, enam pelaku diamankan Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Wajo pada Senin (3/10/2022) lalu
"Enam pelaku diamankan agas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE," jelasnya
Akan tetapi, ia belum menjelaskan lebih rinci penipuan tersebut hingga mereka meraup keuntungan usai mengiming-imingi korbannya sebuah hadiah.
"Itu pendalaman kita komunikasikan saja sama penyidiknya yah. Ke penyidiknya ki untuk lebih lengkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Perkuat Jejaring, Relawan Anies Baswedan Target Bangun 7.123 Posko di Pulau Kalimantan
caritau makassar berita kriminal penipuan berkedok rans entertainment
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...