CARITAU JAKARTA - Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus pidana 7 ton emas dan memiskinkan Budi Said.
"Semua orang tahu saya paling vokal menentang oknum Kejaksaan, tapi dalam kasus Budi Said 7 ton emas ini, saya dukung penuh Kejagung usut tuntas pidana keuangan kerah putih ini," tegas Alvin kepada awak media, Rabu (14/2/2024).
Ini adalah, sambung Alvin, modus dimana ada rekayasa transaksi untuk membobol ANTAM dengan modus diskon emas logam mulia. Ia berharap agar Kejaksaan jangan kalah melawan penjahat.
“Masyarakat luas akan memantau dan LQ Indonesia Law Firm akan mengawasi agar jangan sampai Kejagung kalah melawan penjahat kerah putih meski membayar mahal oknum lawyer untuk membebaskannya,” sindir Alvin.
Dikatakan Alvin, Kejagung punya reputasi untuk berhasil menuntut hingga penjahat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Sita aset pribadi penjahat dan miskinkan jika perlu agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Alvin juga mengimbau agar pengacara Hotman Paris dalam membela harap memperhatikan etika. Sah-sah saja membela penjahat, tapi melepaskan penjahat dengan modus seolah perbuatannya adalah perdata, bukan hal etis.
“Dalam setiap pidana transaksi keuangan, pidana dimulai dengan keperdataan. Pidana dapat dijalankan bersamaan dengan proses perdata dan bukan menghentikan atau pun jadi alasan melepaskan terhadap tindak pidana,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Alvin, terlihat indikasi Hotman Paris, mulai mengiring opini masyarakat seolah perbuatan Budi Said mengemplang 1,1 Ton adalah perbuatan perdata, dengan tujuan melepaskannya dari jeratan perdata.
"Jangan sampai makin banyak penjahat berkeliaran karena lawyer-lawyer tidak beretis melepaskan mereka ke jalanan kembali," ucap Alvin.
LQ Indonesia Law Firm, akan menegakkan hukum dan akan meluruskan jika ada oknum lawyer yang menyesatkan masyarakat dengan teori hukum yang tidak benar dengan alasan pendampingan dan penegakan hukum.
“Harus bisa membedakan mana penjahat dan mana korban, agar memperoleh nilai keadilan. Mata hati kita akan melihat, mana benar dan mana salah. Jangan karena dapat Lawyer fee besar lalu lupa nilai keadilan etika,” pungkasnya. (DID)
lq indonesia law firm alvin liem pidana 7 ton emas kasus kerah putih kejagung
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun