CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan masih mendalami soal keterlibatan adik kandung Menkominfo Jhonny G Plate yakni Gregorius Alex Plate (GAP) dalam pusara kasus dugaan korupsi mega proyek infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Adapun dalam kasus ini, Gregorius Alex Plate diduga telah menerima uang sejumlah ratusan juta rupiah. Di satu sisi, Gregorius disebut bukan sosok orang luar atau orang yang tidak memiliki kepentingan dalam proyek BTS tersebut.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi BTS 4G Terus Berlanjut
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman soal keterlibatan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugika negara sebesar 8 triliun rupiah tersebut.
Ferbri menuturkan, mengenai pengembalian uang dari Gregorius kepada penyidik dengan nilai yang berkisar Rp500 juta. Dalam hal ini, menurut Febri, pihaknya akan menelaah terlebih dahuu perihal konteks pemberian uang kepada adik kandung Jhonny G Plate tersebut.
"Jadi Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya dalam konteks apa pemberian uang ini. Yang jelas tadi sudah disampaikan Dirdik bahwa dia tidak termasuk dalam lingkungan di proyek itu. nah itu konteksnya apa, ini yang didalami," kata Febri, kepada awak media, Kamis, (18/5/2023).
Dirinya menegaskan bahwa dalam melihat peran Gregorius, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk menyimpulkan apakah yang bersangkutan dapat diputuskan menjadi tersangka.
Febri menerangkan,bahwa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, paling tidak harus dibutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk memproses kasus tersebut. Hal tersebut harus dilakukan, menurut Febri, lantaran pihaknya harus memegang teguh prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas.
"Jadi penyidik kalau belum menetapkan seseorang menjadi tersangka, berarti alat buktinya belum cukup," jelas Febri.
"Ya kita tidak sembarangan lah (menetapkan tersangka) pasti profesional," sambungnya.
Atas dasar itu, Febri menambahkan, kasus yang menyeret Jhony G Plate bukanlah berdasarkan unsur politis melainkan murni penegakan aturan hukum dari peristiwa dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara triliunan rupiah.
"Jangan dikait-kaitkan ke sana (politik) . ini kan murni penanganan hukum. Dan memang sudah cukup lama ditangani, setahun kan," tandas Febri. (GIB/DID)
Baca Juga: Alvin Liem Dukung Kejagung Pidanakan Kasus 7 Ton Emas
kejagung jampidsus dalami peran gregorius adik kandung johnny g plate korupsi bts
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...