CARITAU JAKARTA - Diduga menerima aliran dana Rp27 Miliar dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan percobaan merintangi proses penyidikan korupsi BTS Kominfo.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein. Menurut Yunus, pengembalian uang aliran dana terkait korupsi tak dapat menghapus pidana korupsi.
Baca Juga: Menpora Dito Pastikan Bonus Asian Games Akan Diserahkan Selambat-lambatnya Dua Pekan ke Depan
"Sudah menerima itu sudah selesai perbuatan korupsinya, mengembalikan itu tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor, seharusnya sudah ada dasar yang kuat menurut saya. Karena di UU jelas sekali mengembalikan itu tidak pernah menghapus korupsi," kata Yunus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual dikutip (10/7/2023).
Diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan menyebut memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo dalam rentang waktu November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Yunus mengatakan, dengan kesaksian Irwan ditambah barang bukti duit Rp27 miliar, semestinya unsur dua alat bukti untuk penetapan Dito sebagai tersangka sudah terpenuhi.
“Kalau sudah ada dua alat bukti, minimal dua tadi, dari masing-masing unsur itu seharusnya sudah bisa jadi tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Irwan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejagung.
Ada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp1,7 miliar hingga Rp75 miliar.
Untuk Dito, uang Rp27 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika Serikat. Duit ini diserahkan medio November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat Staf Khusus Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Dito adalah politikus muda Partai Golkar. Sedangkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.
Belakangan, kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail mengaku ada pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Hal itu diungkapkan sehari setelah Dito diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret namanya. (DID)
Baca Juga: Buka Ajang Badminkopri 2023, Menpora Dito Ariotedjo Sebut Olahraga Harus Jadi Ajang Persaudaraan
menpora dito dito ariotedjo aliran dana rp27 miliar korupsi bts 4g bakti kominfo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...