CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bakal melakukan pemantauan terhadap dugaan aliran dana korupsi ke partai politik termasuk pada kasus korupsi pembangunan infrastruktur tower Base Tranceiver Station (BTS) yang telah menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Baca Juga: Seleksi Jabatan Komisoner Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Pengamat Minta Jangan Anggap Sepele!
Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan kasus korupsi BTS yang telah merugikan negara sekitar 8 triliun rupiah tersebut juga telah tersiar kabar mengenai isu adanya dugaan aliran dana yang masuk ke kas partai politik.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya saat ini menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Agung RI soal kabar mengenai dugaan adanya aliran dana yang masuk ke kas partai politik.
"Ya kita tunggu apakah kemudian terdapat aliran dana ke partai, apakah kemudian tentu masuk nanti dalam peran PPATK dan lain lain," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Adapun dalam kasus tersebut, menurut Bagja, pihaknya belum dapat melakukan penyidikan secara sepihak perihal adanya dugaan aliran dana ke kas parpol tersebut. Pasalnya, kasus itu saat ini masih menjadi wewenang hukum dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita akan lihat kasusnya, saya enggak bisa mengandai-andai. Nanti kalau saya mengandai nanti campaign negatif terhadap partai tersebut. Sekarang masih dianggap asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan oleh pengadilan," ujar dia.
Dirinya menuturkan, pihaknya saat ini belum dapat mengomentari lebih jauh perihal kasus dugaan adanya aliran dana korupsi BTS ke kas parpol lantaran harus turut menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.
Disisi lain, Bagja menambahkan, terhadap kasus tersebut, pihaknya juga harus menghormati azas praduga tak bersalah terhadap para tersangka yang terjerat penyelewengan dana mega proyek pembangunan BTS tersebut.
"Jadi belum tentu juga keterima (uang ke kas parpol) dll, jadi sekarang itu masih dianggap azas praduga tak bersalah sampai nanti dibuktikan di Pengadilan," tandas Bagja.
Diketahui sebelumnya, beredar informasi Ikhwal peta aliran dana korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung RI.
Kuat dugaan aliran korupsi itu turut melibatkan sejumlah aktor-aktor politik dan pengusaha soal pengaturan perpindahan pekerjaan, transaksi mencurigakan dengan menggunakan salah satu akun bank swasta, hingga kontrak proyek Bakti Kominfo.
Berdasarka hal tersebut, kemudian mencul kabar isu mengenai sejumlah inisial dengan kode warna merah, biru hingga cream. Nama-nama itu mulai dari JS yang diberi bulatan merah, JP, AL, HL & DMS, hingga "hidden actor" yang berinisial Glb.
Munculnya inisial-inisial nama itu sontak yela memunculkan berbagai spekulasi tentang aliran dana BTS yang kemungkinan mengalir ke tiga parpol yakni PDIP, Gerindra serta Nasdem. (GIB/DID)
Baca Juga: Menyoal Usulan Bawaslu Agar Pilkada Serentak Ditunda, KPU Malah Bilang Begini
bawaslu dalami dugaan aliran dana korupsi bts tiga partai pemilu 2023
Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufr...
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...
Lomba Kompetensi Siswa SMK se Jawa Barat
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...