CARITAU JAKARTA - Kejagung RI menepis tudingan penetapan tersangka kepada Menkominfo Jhonny G Plate terkait dugaan korupsi pembangunan infrastruktur tower Base Tranceiver Station (BTS) lantaran adanya kekuatan intervensi dan kepentingan politis menjelang Pemilu 2024.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan dan penindakan perihal kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara beriksar Rp8 triliun rupiah tersebut.
Baca Juga: Diajak Prabowo Gabung Pemerintahan, Ini Kata Paloh
Febrie menjelaskan, pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan atas kasus ini meski telah menetapkan Menkominfo Johny G Plate menjadi tersangka.
Selain itu dirinya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan dan juga bakal memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menuntaskan berkas perkara para tersangka kasus korupsi tersebut agar dapat disidangkan dalam waktu dekat.
"Jadi ini berjalanlah ya, karena ada prioritas penanganan. Jadi tentunya dengan penetapan beberapa tersangka ini ada tahapan berikut yang saya minta cepat segera disidangkan," kata Ferbrie kepada awak media, Kamis (18/5/2023).
Ia mengungkapkan, permintaan agar kasus ini dapat segera disidangkan lantaran pihaknya ingin membuka secara transparan kepada publik mengenai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal itu dilakukan, menurutnya dalam rangka menepis tudingan dari sejumlah pihak yang acapbkali menyebut bahwa ada dugaan intervensi dan kepentingan politik pada penanganan kasus ini.
Disisi lain, Febrie memastikan bahwa kasus ini adalah murni penegakan hukum atas perbuatan pelanggaran pidana korupsi pada Mega proyek pembangunan infrastuktur tower BTS Kominfo.
"Jadi supaya masyarakat bisa lihat bahwa ini memang murni penanganan perkara tipikor dan penegakan hukum. Jangan dikait-kaitan dengan kepentingan politik atau yang lain, jadi ini murni penegakan hukum," tegasnya.
"oleh karena itu saya dorong agar dibuka semua di persidangan supaya cepat. supaya nantinya masyarakat bisa tahu ini kenapa rugi 8 triliun, siapa yang terlibat dan siapa yang diuntungkan, nantikan kebuka semua itu," sambung Febrie.
Febrie menambahkan, selain itu, permintaan untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara agar dapat segera disidangkan itu agar nantinya masyarakat bisa tau siapa saja yang diuntungkan atas kasus skandal korups proyek BTS tersebut.
"Jadi nantinya masing-masing tersangka berapa mendapat keuntungan nya. nah kebuka itu nanti di persidangan. Karena itu Jaksa juga punya kewajiban untuk mempercepat disidangkan perkara ini," tandas Febrie. (GIB/DID)
Baca Juga: Muncul Salam 4 Jari Simbol Perlawanan Prabowo-Gibran, Jubir Timnas AMIN Bilang Begini
kejagung johnny g plate tersangka korupsi menkominfo korupsi bts intervensi pilpres 2024
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...