CARITAU PALEMBANG – Dodi Reza Alex, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan yang menjadi terdakwa dugaan suap Rp2,9 miliar atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021, dituntut hukuman 10 tahun 7 bulan.
Baca Juga: Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Berita Korupsi SYL
Jatah Bupati 10%
JPU menyatakan tuntutan sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU membuat tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, di mana terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Uang jatah proyek diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba.
Pada kasus suap ini, Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Adapun pembagian persentase jatah uang: 10% Bupati, 3%-5% Kepala Dinas PUPR, 2%-3% Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, 3% uang lauk pauk (ULP), juga 1% persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Empat proyek yang dikerjakan Suhandy:
1.Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
2.Peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.
3.Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.
4.Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar dengan nilai kontrak Rp19 miliar.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi Reza Alex, sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Agar memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujar JPU.
Hakim Yoserizal seperti dirilis Antara, memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis (23/6/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.(BIM)
Baca Juga: SYL Bantah Minta Dikirim Durian Seharga Rp46 Juta
dodi reza alex mantan bupati musi banyuasin muba sumatera selatan suap rp2 9 miliar proyek dinas pupr muba 10 tahun 7 bulan tipikor
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024