CARITAU JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membantah pernah menerima durian seharga puluhan juta rupiah dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL kepada majelis hakim mengaku keluarga besarnya tidak menyukai durian, kecuali dirinya sendiri.
“Saya punya keluarga itu Pak, istri, anak-anak, cucu, tidak suka durian. Bahkan ndak boleh masuk di rumah, durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan,” kata SYL pada akhir sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Oleh sebab itu, SYL mengaku heran dengan keterangan saksi yang mengirimkan durian ke rumah dinasnya dengan harga mencapai puluhan juta rupiah
“Yang makan durian cuma saya. Demi Allah, Rasulullah. Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja,” katanya.
SYL menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal durian dalam not pembelaan atau pleidoi.
“Tidak ada (durian). Bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak,” tegasnya.
Pengakuan soal durian disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, saat bersaksi pada sidang lanjutan Senin.
Menurut Wisnu, dirinya pernah mengirim durian seharga sekitar Rp20 hingga Rp40 juta ke rumah dinas SYL.
“Durian jenis Musang King itu, merupakan permintaan SYL yang biasanya disampaikan melalui mantan ajudannya, Panji Hartanto. Durian itu dikirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian kepada SYLm di mana setiap kotak berisi lima hingga tujuh durian.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Pernah,” jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab Wisnu.
SYL seperti dirilis Antara, didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...